Yang perlu Anda Cermati, Ketika Mengajukan Take Over Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah!

by
Yang perlu Anda Cermati, Ketika Mengajukan Take Over Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah!

Pernahkah Anda mendengar tentang take over pinjaman jaminan sertifikat, ini adalah salah satu teknik yang dapat digunakan untuk memindahkan pinjaman dengan jaminan sertifikat dari satu bank ke bank lain atau dari satu nasabah ke nasabah lainnya.

Apa itu take over pinjaman jaminan

Jika take over pinjaman, adalah pemindahan pinjaman, dari 1 tempat lainnya, baik itu dari 1 bank ke bank lainnya, atau dari nasabah lama ke nasabah baru. Maka take over pinjaman jaminan sertifikat adalah proses pemindahan pinjaman yang diajukan dengan menggunakan jaminan sertifikat tertentu.

Adapun jaminan sertifikat ini cukup beragam, mulai dari sertifikat rumah, tanah, ruko atau yang lainnya. Detail semacam ini juga bisa Anda baca di Disetujui.id – sebagai website penyedia pinjaman dana dengan takeover sertifikat rumah.

Bagaimana cara melakukan take over pinjaman jaminan

Untuk mengajukan proses take over pinjaman jaminan sertifikat sendiri sebenarnya tidak terlalu sulit, jika Anda mengetahui caranya. Pastinya ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan secara bertahap, agar Anda mengerti akan hal-hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan dengan baik. Antara lain :

  1. Mencari bank yang akan digunakan

Hal pertama kali harus dilakukan untuk melakukan proses take over pinjaman dengan sertifikat adalah, mencari bank yang akan digunakan, dalam proses take over kelak. Kali ini Anda harus mempelajari aneka bank yang ada, dan mempunyai beberapa kelebihan yang memang Anda butuhkan.

Misalnya saja Anda menggunakan BFI finance. Di tempat ini, ada cukup banyak keuntungan yang akan didapat, mulai dari proses pembiayaan yang mudah, bunga dengan nilai kecil, yaitu sekitar 0,9% dan hal tersebut flat per bulannya, ada juga tenor 12 hingga 60 bulan lamanya, dan yang menarik adalah adanya diskon di merchant tertentu.

  1. Pelajari sistem pengajuan take over yang diajukan

Hal berikutnya yang perlu dilakukan adalah mempelajari sistem pengajuan take over. Jika Anda bekerja sama dengan BFI finance misalnya untuk melakukan take over pinjaman bersertifikat pastinya sangat mudah. Anda hanya perlu mengajukan secara online, dengan cara mengisi formulir yang diberikan. Berikutya pihak BFI finance, dalam hal ini pihak customer service akan melakukan konfirmasi pada Anda. Tidak lupa akan adanya survei yang dilakukan oleh pihak BFI, dan jika proses pengajuan lulus, maka proses take over akan dapat dilakukan.

Adapun lama proses pengajuan yang dilakukan oleh pihak bank sendiri cukup beragam, mulai dari 1 minggu, dan ada juga yang sekitar 2 minggu atau 14 hari. Tentu saja hal tersebut tergantung dari berbagai macam syarat, dokumen, dan juga kejelasan tentang bangunan yang dijaminkan tersebut.

  1. Apa syarat yang diajukan

Sebelum masuk ke bagan survei, biasanya Anda harus memenuhi beberapa syarat yang diajukan oleh pihak bank, dalam hal ini misalnya BFI finance. Adapun syarat untuk mengajukan take over pinjaman jaminan sertifikat rumah ini juga tidak terlalu sulit, dan cenderung umum, seperti pengajuan pinjaman ke bank umumnya. Seperti WNI, berusia 21 tahun ke atas, mempunyai penghasilan tetap, berdomisili di Indonesia, mempunyai bangunan secara jelas, dan berlokasi di tempat yang jelas. Khusus untuk BFI finance, sebaiknya berlokasi di kawasan Jabodetabek, Sidoarjo atau juga Gresik, serta Surabaya.

  1. Dokumen apa saja yang dibutuhkan

Selain mempelajari tentang berbagai macam syarat yang diajukan, Anda juga perlu mempelajari aneka macam dokumen yang pastinya harus disertakan, ketika akan mengajukan take over tersebut. Sama seperti syarat yang diajukan, aneka dokumen yang diajukan ini juga terbilang cukup umum. Mulai dari fotokopi KTP / SIM, baik diri sendiri atau dengan pasangan (khusus untuk yang sudah menikah), fotokopi KK, akta nikah (bagi yang sudah menikah), PBB selama 2 tahun terakhir atau bisa juga rekening listrik selama 6 bulan terakhir, ada juga BPKB, STNk, dan yang lainya.

Untuk mengetahui berbagai dokumen yang diajukan, Anda dapat mengunjungi pihak penyedia jasa keuangan tersebut secara langsung atau bisa juga mengunjungi website pihak penyedia jasa. Ini akan jadi proses pencarian informasi yang paling mudah dan juga praktis.

  1. Pelajari skema angsuran yang diajukan

Sebelum Anda mengajukan take over pinjaman jaminan sertifikat rumah, sebaiknya pelajari juga skema angsuran yang diajukan oleh pihak bank. Pastikan semua yang diajukan baik, dan sesuai dengan yang dibutuhkan.

Misalnya dalam hal ini mengajukan atau akan bekerja sama dengan BFI finance, maka Anda akan memperoleh tarif bunga flat per bulannya, yaitu sekitar 0,9 % saja. Selain itu suku bunga per tahunnya juga terbilang murah, mulai dari 11,5%, atau sesuai dengan kondisi aset dan juga kelengkapan dokumen yang ada.

Dalam memutuskan skema tenor dan yang lainnya, pastikan sesuai dengan keuangan Anda kemampuan Anda dalam mencicil agunan tersebut.

  1. Pelajari bagaimana cara membayarnya

Berikutnya yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana sistem pembayarannya. Umumnya sistem pembayaran yang diajukan beragam, mulai dari membayar di beberapa bank tertentu yang telah ditunjuk sebelumnya, atau bisa juga membayar di salah satu merchant yang juga ditunjuk oleh pihak penyedia jasa keuangan tersebut.

Dari ulasan diatas dapat disimpulkan, bahwa untuk melakukan take over pinjaman jaminan sertifikat dengan jaminan rumah atau bangunan lainnya tidak terlalu rumit dan berbelit. Tapi satu hal yang pasti, ketika Anda mengajukan proses take over rumah seperti ini, sebaiknya rumah atau bangunan yang dijaminkan tidak dalam kondisi macet, atau kredit macet. Jika tidak ingin pengajuan take overnya gagal diproses. Jika hal tersebut terjadi pada Anda, sebaiknya bayar angsuran terakhir terlebih dahulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *